Landasan & Pedoman Organisasi
Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) dan Pedoman Pelaksanaan Umum Organisasi (PPUO) Masa Bakti Ragana Dwi Pantara 2026 — SMAN 1 Ciawi Kabupaten Bogor.
Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO)
PMR Unit SMA Negeri 1 Ciawi Periode 2026/2027 — Disusun dan disahkan sebagai acuan berjalannya roda kepengurusan organisasi agar tujuan tercapai secara optimal.
Visi & Arah Kebijakan 2026/2027
Arah Kebijakan Utama
"Mewujudkan PMR Wira SMAN 1 Ciawi sebagai organisasi yang aktif, solid, cerdas berorganisasi, dan memiliki ketangguhan fisik serta mental dalam menjalankan aksi kemanusiaan yang cepat, tepat, dan berdampak bagi lingkungan sekolah maupun masyarakat."
6 Pilar Strategi Pencapaian
Langkah sistematis untuk mewujudkan arah kebijakan kepengurusan PMR Unit SMAN 1 Ciawi 2026:
Kedisiplinan & Sikap Dasar Relawan
Menanamkan rasa tanggung jawab, ketepatan waktu, dan kepatuhan terhadap aturan organisasi serta etika kepalangmerahan.
Pelatihan Medis & Penanganan Darurat
Mengasah keterampilan pertolongan pertama (PP), evakuasi, dan tanggap darurat secara berkala dan terstandarisasi.
Pembinaan Fisik & Mental Tangguh
Menjaga kebugaran fisik dan ketahanan mental anggota melalui latihan terprogram serta pembiasaan disiplin lapangan.
Kekompakan & Solidaritas Internal
Membangun rasa kekeluargaan dan saling percaya antaranggota tanpa membedakan tingkatan angkatan maupun seksi.
Manajemen Organisasi & Tertib Administrasi
Menjalankan organisasi secara terstruktur, transparan, rapi administrasi, dan kepemimpinan adaptif.
Sinergi Pembina, Sekolah & Alumni
Mempererat koordinasi intensif dengan Pembina, pihak sekolah, PMI Cabang Kabupaten Bogor, dan jejaring alumni PMR.
Demikian Garis Besar Haluan Organisasi PMR Unit SMA Negeri 1 Ciawi yang disusun dan disahkan sebagai acuan berjalannya kepengurusan organisasi periode 2026/2027 agar tujuan organisasi tercapai.
Pedoman Pelaksanaan Umum Organisasi (PPUO)
Palang Merah Remaja Unit SMAN 1 Ciawi • Periode 2026/2027 (27 Halaman)
KETENTUAN UMUM
A. Pengertian
Peraturan Urusan Dinas Dalam PMR Unit SMA Negeri 1 Ciawi adalah ketentuan yang mengatur cara-cara menanamkan sikap disiplin pada anggota dalam kegiatan sehari-hari sesuai tugas masing-masing, baik di dalam maupun di luar sekolah.
B. Maksud
Peraturan Urusan Dinas Dalam PMR Unit SMA Negeri 1 Ciawi ini dimaksudkan untuk memberikan petunjuk dan pedoman kerja bagi seluruh anggota dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.
C. Tujuan
Tujuan Peraturan Urusan Dinas Dalam PMR Unit SMA Negeri 1 Ciawi yaitu agar tercapainya daya guna serta kesiapan anggota PMR Unit SMA Negeri 1 Ciawi yang maksimal dalam menjalankan tugas kemanusiaan.
NAMA DAN KEDUDUKAN MARKAS
A. Nama Organisasi
Organisasi ini bernama Palang Merah Remaja Unit Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Ciawi yang selanjutnya disebut PMR Unit SMA Negeri 1 Ciawi.
B. Kedudukan Markas
Kedudukan Markas PMR Unit SMA Negeri 1 Ciawi bertempat di Ruang UKS SMA Negeri 1 Ciawi, Jl. Veteran III Banjarsari Ciawi, Kab. Bogor. Telp. (0251) 8240444.
KEANGGOTAAN & KELEMBAGAAN
A. Syarat Anggota
- Tercatat sebagai Siswa SMA Negeri 1 Ciawi.
- Setiap calon anggota PMR yang ingin bergabung wajib mengisi formulir pendaftaran anggota.
- Wajib Mengikuti rangkaian kegiatan Pendidikan dan Latihan Dasar (Diklatdas) yang telah dirancang oleh PMR Unit SMA Negeri 1 Ciawi.
- Kebijakan Anggota Baru di Tengah Kepengurusan: Diberikan kartu SKU dengan ketentuan menyelesaikan minimal 3 program kerja besar untuk mendapatkan Syal dan PDH, serta wajib mengikuti Diklatdas di tahun kepengurusan berikutnya.
B. Status Keanggotaan
C. Kelembagaan
1. Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang dilaksanakan pada akhir kepengurusan merupakan lembaga tertinggi dalam organisasi.
2. Pengurus dan Dewan Perwakilan Anggota (DPA/Purna Bakti) merupakan lembaga tinggi dalam organisasi.
D. Hak & Kewajiban
Setiap anggota wajib mengamalkan Tri Bakti PMR dan 7 Prinsip Palang Merah, menaati PPUO, memakai KTA, dan menjaga nama baik almamater.
STRUKTUR ORGANISASI & PROGRAM KERJA
Struktur kepengurusan terdiri dari Pelindung (Kepala Sekolah & PMI), Pembina, Fasilitator/Pelatih, Ketua Umum, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan 5 Bidang Inti:
SERAGAM, SYAL & LAMBANG
Pakaian Dinas Harian (PDH)
Kemeja putih atribut lengkap, celana/rok abu-abu, syal kuning, dan tanda jabatan. Digunakan untuk apel, seminar, dan perlombaan.
Pakaian PSAS
Seragam sekolah lengkap dengan syal kuning. Digunakan saat kumpul rutin dan menjadi petugas upacara hari Senin.
Pakaian Dinas Lapangan (PDL)
Kaos PDL khas PMR SMANIC bertuliskan "Siamo Tutti Fratelli", syal PMR. Dipakai pada kegiatan latihan lapangan, diklatsar, dan siaga bencana.
Standar Spesifikasi Syal PMR Wira
Syal PMR Wira berbentuk segitiga sama kaki dengan ukuran 120 x 90 x 90 cm, warna dasar kuning, dan pada sepertiga ujung syal terdapat logo resmi PMI (Palang Merah Indonesia). Syal hanya berhak dikenakan oleh anggota yang telah resmi menyelesaikan Diklatdas.
TAMPILAN DIRI ANGGOTA
- Pakaian: Kemeja PDH tidak boleh ketat, bersih, dan rapi saat menjalankan tugas kedinasan.
- Jilbab: Khusus anggota putri, pemakaian jilbab wajib mengikuti warna dasar pakaian.
- Syal Kuning: Hanya boleh digunakan setelah anggota lulus kegiatan Diklatdas.
- Rambut Putra: Rambut rapi, tidak menutupi telinga, dan tidak menutupi pandangan mata. Wajah dijaga kerapihannya (janggut, jambang, kumis).
- Warna Rambut: Tidak diperbolehkan mewarnai rambut (rambut wajib warna alami).
MARKAS & BEDAH UKS
Markas PMR bertempat di Ruang UKS SMAN 1 Ciawi sebagai pusat operasional dan layanan medis siswa.
Wajib diikuti seluruh anggota aktif berdasarkan jadwal kerja sekolah: membersihkan ruangan, melayani pasien UKS, mengorganisir obat/peralatan, mencatat inventaris, dan mengunci markas setelah jam tugas berakhir.
Dilaksanakan minimal 2 kali dalam 1 periode kepengurusan oleh seluruh anggota aktif: pembersihan total, perombakan tata letak (layout), pencatatan ulang stok obat-obatan, serta senam dan makan bersama untuk mempererat kekeluargaan.
ETIKA ANGGOTA
PROSEDUR RAPAT ORGANISASI
SANKSI DISIPLIN & TATA TERTIB
Lupa salam, membuang sampah, tidak membawa atribut 1x.
Sanksi: Teguran lisan, nasihat edukatif.
Terlambat, lupa atribut >2x, mengotori UKS.
Sanksi: Piket tambahan, sanksi fisik ringan (lari lapangan).
Berkelahi, mencemarkan nama baik, absen >4x tanpa izin.
Sanksi: Surat Peringatan (SP), skorsing, pemecatan keanggotaan.