Hotline UKS Piket Medis: +62 812-3456-7890
Dokumen & Konstitusi Resmi Unit

Landasan & Pedoman Organisasi

Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) dan Pedoman Pelaksanaan Umum Organisasi (PPUO) Masa Bakti Ragana Dwi Pantara 2026 — SMAN 1 Ciawi Kabupaten Bogor.

Beranda Tentang Kami Pedoman Organisasi (GBHO & PPUO)
Dokumen Kebijakan Makro

Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO)

PMR Unit SMA Negeri 1 Ciawi Periode 2026/2027 — Disusun dan disahkan sebagai acuan berjalannya roda kepengurusan organisasi agar tujuan tercapai secara optimal.

Visi & Arah Kebijakan 2026/2027

Arah Kebijakan Utama

"Mewujudkan PMR Wira SMAN 1 Ciawi sebagai organisasi yang aktif, solid, cerdas berorganisasi, dan memiliki ketangguhan fisik serta mental dalam menjalankan aksi kemanusiaan yang cepat, tepat, dan berdampak bagi lingkungan sekolah maupun masyarakat."

6 Pilar Strategi Pencapaian

Langkah sistematis untuk mewujudkan arah kebijakan kepengurusan PMR Unit SMAN 1 Ciawi 2026:

Strategi 01

Kedisiplinan & Sikap Dasar Relawan

Menanamkan rasa tanggung jawab, ketepatan waktu, dan kepatuhan terhadap aturan organisasi serta etika kepalangmerahan.

Strategi 02

Pelatihan Medis & Penanganan Darurat

Mengasah keterampilan pertolongan pertama (PP), evakuasi, dan tanggap darurat secara berkala dan terstandarisasi.

Strategi 03

Pembinaan Fisik & Mental Tangguh

Menjaga kebugaran fisik dan ketahanan mental anggota melalui latihan terprogram serta pembiasaan disiplin lapangan.

Strategi 04

Kekompakan & Solidaritas Internal

Membangun rasa kekeluargaan dan saling percaya antaranggota tanpa membedakan tingkatan angkatan maupun seksi.

Strategi 05

Manajemen Organisasi & Tertib Administrasi

Menjalankan organisasi secara terstruktur, transparan, rapi administrasi, dan kepemimpinan adaptif.

Strategi 06

Sinergi Pembina, Sekolah & Alumni

Mempererat koordinasi intensif dengan Pembina, pihak sekolah, PMI Cabang Kabupaten Bogor, dan jejaring alumni PMR.

Demikian Garis Besar Haluan Organisasi PMR Unit SMA Negeri 1 Ciawi yang disusun dan disahkan sebagai acuan berjalannya kepengurusan organisasi periode 2026/2027 agar tujuan organisasi tercapai.

Logo PMI
Buku Panduan & Anggaran Rumah Tangga

Pedoman Pelaksanaan Umum Organisasi (PPUO)

Palang Merah Remaja Unit SMAN 1 Ciawi • Periode 2026/2027 (27 Halaman)

Daftar Isi (11 Bab)
BAB I

KETENTUAN UMUM

A. Pengertian

Peraturan Urusan Dinas Dalam PMR Unit SMA Negeri 1 Ciawi adalah ketentuan yang mengatur cara-cara menanamkan sikap disiplin pada anggota dalam kegiatan sehari-hari sesuai tugas masing-masing, baik di dalam maupun di luar sekolah.

B. Maksud

Peraturan Urusan Dinas Dalam PMR Unit SMA Negeri 1 Ciawi ini dimaksudkan untuk memberikan petunjuk dan pedoman kerja bagi seluruh anggota dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.

C. Tujuan

Tujuan Peraturan Urusan Dinas Dalam PMR Unit SMA Negeri 1 Ciawi yaitu agar tercapainya daya guna serta kesiapan anggota PMR Unit SMA Negeri 1 Ciawi yang maksimal dalam menjalankan tugas kemanusiaan.

BAB II

NAMA DAN KEDUDUKAN MARKAS

A. Nama Organisasi

Organisasi ini bernama Palang Merah Remaja Unit Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Ciawi yang selanjutnya disebut PMR Unit SMA Negeri 1 Ciawi.

B. Kedudukan Markas

Kedudukan Markas PMR Unit SMA Negeri 1 Ciawi bertempat di Ruang UKS SMA Negeri 1 Ciawi, Jl. Veteran III Banjarsari Ciawi, Kab. Bogor. Telp. (0251) 8240444.

BAB III

KEANGGOTAAN & KELEMBAGAAN

A. Syarat Anggota

  • Tercatat sebagai Siswa SMA Negeri 1 Ciawi.
  • Setiap calon anggota PMR yang ingin bergabung wajib mengisi formulir pendaftaran anggota.
  • Wajib Mengikuti rangkaian kegiatan Pendidikan dan Latihan Dasar (Diklatdas) yang telah dirancang oleh PMR Unit SMA Negeri 1 Ciawi.
  • Kebijakan Anggota Baru di Tengah Kepengurusan: Diberikan kartu SKU dengan ketentuan menyelesaikan minimal 3 program kerja besar untuk mendapatkan Syal dan PDH, serta wajib mengikuti Diklatdas di tahun kepengurusan berikutnya.

B. Status Keanggotaan

1. Anggota Biasa
Anggota yang telah lulus Diklatdas PMR SMAN 1 Ciawi.
2. Anggota Pengurus
Anggota yang telah lulus Diklatdas dan menempati jabatan struktural organisasi.
3. Anggota Kehormatan
Orang yang berkontribusi nyata kepada PMR, ditetapkan saat RAT.
4. Anggota Purna Bakti
Anggota yang telah purna kepengurusan atau alumni organisasi.

C. Kelembagaan

1. Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang dilaksanakan pada akhir kepengurusan merupakan lembaga tertinggi dalam organisasi.

2. Pengurus dan Dewan Perwakilan Anggota (DPA/Purna Bakti) merupakan lembaga tinggi dalam organisasi.

D. Hak & Kewajiban

Setiap anggota wajib mengamalkan Tri Bakti PMR dan 7 Prinsip Palang Merah, menaati PPUO, memakai KTA, dan menjaga nama baik almamater.

BAB IV

STRUKTUR ORGANISASI & PROGRAM KERJA

Struktur kepengurusan terdiri dari Pelindung (Kepala Sekolah & PMI), Pembina, Fasilitator/Pelatih, Ketua Umum, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan 5 Bidang Inti:

1. Bidang Pendidikan dan Latihan (Diklat) Latihan rutin, Diklatdas PMR, materi edukasi Instagram, persiapan kontingen lomba, demo ekskul, dan kegiatan fisik Long March setiap 3 bulan sekali.
2. Bidang Pelayanan Pelayanan medis upacara & event kesiswaan, donor darah sukarela (DDS), penyuluhan penjaringan bersama Puskesmas Ciawi, cek kesehatan anggota bulanan, dan bakti sosial panti asuhan.
3. Bidang Markas Manajemen Organisasi Dasar (MOD), penyusunan tata tertib, kolektif BET, Bedah UKS (2x setahun), pelaksanaan RAT, koordinasi KTA, peminjaman ruangan, dan piket harian UKS.
4. Bidang Humas Peringatan HUT PMI, bakti sosial, pengaktifan Forum Madya-Wira, pencarian informasi perlombaan, roadshow sosialisasi, dan seminar kepalangmerahan.
5. Bidang Kreasi Pengelolaan media sosial, pengelolaan website profil PMR, PMR In Action, video edukasi, podcast Wisnic Radio, mading Wall of Ideas & mading online, dan poster peringatan hari besar.
Masa Jabatan: Masa jabatan dalam 1 periode kepengurusan adalah selama 1 (satu) tahun sejak ditetapkan.
BAB V

SERAGAM, SYAL & LAMBANG

Pakaian Dinas Harian (PDH)

Kemeja putih atribut lengkap, celana/rok abu-abu, syal kuning, dan tanda jabatan. Digunakan untuk apel, seminar, dan perlombaan.

Pakaian PSAS

Seragam sekolah lengkap dengan syal kuning. Digunakan saat kumpul rutin dan menjadi petugas upacara hari Senin.

Pakaian Dinas Lapangan (PDL)

Kaos PDL khas PMR SMANIC bertuliskan "Siamo Tutti Fratelli", syal PMR. Dipakai pada kegiatan latihan lapangan, diklatsar, dan siaga bencana.

🟡

Standar Spesifikasi Syal PMR Wira

Syal PMR Wira berbentuk segitiga sama kaki dengan ukuran 120 x 90 x 90 cm, warna dasar kuning, dan pada sepertiga ujung syal terdapat logo resmi PMI (Palang Merah Indonesia). Syal hanya berhak dikenakan oleh anggota yang telah resmi menyelesaikan Diklatdas.

BAB VI

TAMPILAN DIRI ANGGOTA

  • Pakaian: Kemeja PDH tidak boleh ketat, bersih, dan rapi saat menjalankan tugas kedinasan.
  • Jilbab: Khusus anggota putri, pemakaian jilbab wajib mengikuti warna dasar pakaian.
  • Syal Kuning: Hanya boleh digunakan setelah anggota lulus kegiatan Diklatdas.
  • Rambut Putra: Rambut rapi, tidak menutupi telinga, dan tidak menutupi pandangan mata. Wajah dijaga kerapihannya (janggut, jambang, kumis).
  • Warna Rambut: Tidak diperbolehkan mewarnai rambut (rambut wajib warna alami).
BAB VII

MARKAS & BEDAH UKS

Markas PMR bertempat di Ruang UKS SMAN 1 Ciawi sebagai pusat operasional dan layanan medis siswa.

Piket Markas Harian:

Wajib diikuti seluruh anggota aktif berdasarkan jadwal kerja sekolah: membersihkan ruangan, melayani pasien UKS, mengorganisir obat/peralatan, mencatat inventaris, dan mengunci markas setelah jam tugas berakhir.

Bedah UKS:

Dilaksanakan minimal 2 kali dalam 1 periode kepengurusan oleh seluruh anggota aktif: pembersihan total, perombakan tata letak (layout), pencatatan ulang stok obat-obatan, serta senam dan makan bersama untuk mempererat kekeluargaan.

BAB VIII

ETIKA ANGGOTA

Masuk/Keluar Markas Mengetuk pintu, mengucapkan salam, membuka alas kaki (kecuali saat tindakan medis darurat). Menjaga ketertiban di dalam markas.
Makan & Minum Berdoa, dalam posisi duduk (tidak boleh makan/minum berdiri). Tidak makan santai di saat rekan lain sedang sibuk bertugas.
Komunikasi & Bertamu Menggunakan bahasa sopan, dilarang merendahkan orang lain. Saat bertamu ke unit lain wajib membawa surat tugas dan berseragam rapi minimal 2 orang.
Aturan Perizinan Izin ketidakhadiran (karena sakit, dinas sekolah, atau les) wajib diajukan selambat-lambatnya H-1 kepada Ketua Umum atau Pembina.
BAB IX

PROSEDUR RAPAT ORGANISASI

1. Rapat Anggota Tahunan (RAT) Dilaksanakan di akhir masa jabatan, dihadiri seluruh anggota, DPA, pembina, dan pelatih. Agenda utama: Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), penetapan PPUO & GBHO, serta serah terima jabatan (Sertijab).
2. Rapat Kerja (Raker) Dilaksanakan maksimal 7x24 jam setelah Ketua Umum terpilih, dihadiri seluruh anggota untuk menyusun rencana strategis dan detail program kerja 1 periode ke depan.
3. Rapat Anggota Luar Biasa Dilaksanakan guna menyelamatkan organisasi jika kepengurusan vakum, ketua berhalangan tetap, atau terjadi kendala darurat.
BAB X

SANKSI DISIPLIN & TATA TERTIB

Larangan Tegas: Dilarang menggunakan sepatu/sandal di UKS (kecuali darurat), dilarang menghina lambang, dilarang berisik/membuang sampah, dan dilarang keras menjadikan UKS tempat berpacaran atau membolos.
Ringan

Lupa salam, membuang sampah, tidak membawa atribut 1x.
Sanksi: Teguran lisan, nasihat edukatif.

Sedang

Terlambat, lupa atribut >2x, mengotori UKS.
Sanksi: Piket tambahan, sanksi fisik ringan (lari lapangan).

Berat

Berkelahi, mencemarkan nama baik, absen >4x tanpa izin.
Sanksi: Surat Peringatan (SP), skorsing, pemecatan keanggotaan.

BAB XI

LEMBAR PENGESAHAN RESMI

Ditetapkan di Ciawi, Bogor — Januari 2026
Ketua Umum,
Sulthan Arkana Putra R.
NIP. 242510286
Sekretaris,
Putri Raisya Anjani
NIP. 242510280
Pembina PMR,
Abdul Hamid Saputra, S.Hum., M.Pd.
NIP. 199805102025211039
Mengetahui, Kepala Sekolah
Luki Adam Bahtiar, S.Pd., M.Pd.
NIP. 197904282003121006